MahensaExpress.Com, Safari NTT’ Oelmasi–Setelah melepaskan jabatan sebagai Wakil Bupati sekaligus sebagai Plt Bupati Kupang, Korinus Masneno tidak lagi memakai semua fasilitas yang dibiayai oleh negara termasuk didalamnya kenderaan DH 5 B yang selama ini dipakainya. Korinus Masneno, pada pilkada tahun 2014 terpilih sebagai wakil bupati mendampingi Ayub Titu Eki sebagai Bupati Kupang periode 2014-2019. Masa jabatan keduanya telah berakhir pada 25 Maret 2019, untuk itu sesuai aturan keduanya harus meninggalkan semua aset pemerintah yang selama ini digunakan. Namun, mantan Bupati Ayub Titu Eki telah lebih dahulu melepaskan jabatan sebagai bupati kupang sebab mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar. Dirinya melanjutkan sampai periode 2014-2019 berakhir di 25 Maret 2019.
Hal ini disampaikan, Korinus Masneno diruang kerjanya Senin, 25 Maret 2019 di Oelamasi.