Mahensa Express.Com, Media Purna Polri-Kupang,, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, S.H, M.H,mempersilakan pemilik warung Bakso 99 dan Istana Bakso untuk membuat laporan Polisi karena hasil uji Lab dari BPOM provinsi NTT terhadap dua warung Bakso ternyata negatif mengandung bahan berbahaya Formalin.
Hal ini diungkapkan oleh Bobby Mooynafi saat diwawancarai oleh media ini di ruang kerjanya, Mapolres Kupang Kota, Selasa (2/4/2019).
“Ya Silahkan kedua pemilik Bakso itu membuat laporan resmi. Laporan Polisi karena mereka dirugikan biar kita bisa selidiki siapa penyebar foto itu di media sosial”, Katanya.
Ia melanjutkan, untuk menangani kasus ini saya rasa tidak sulit karena sudah jelas dikatakan oleh kepala puskesmas Bakunase bahwa foto itu memang awalnya ada di grup internal puskesmas. Jadi saya rasa mengusutnya tidak sulit.

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota setalah hari ini, Selasa 2 April 2019 bertempat di Aula Kantor BPOM Kupang telah dilakukan Konferensi Pers oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi NTT melalui Kepala BPOM Kupang, Drs. Sem Lapik, Apt, M. Sc. Tech di dampingi oleh Kadis Kesehatan Kota Kupang, dr. I Wayan Ari Wijana S. Putra, Kepala Puskesmas Bakunase.
D.Maria Veronica Ivonny Ray dan beberapa staf baik dari BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Kupang menyampaikan pernyataan terkait hasil uji lab oleh BPOM terhadap Bakso 99 dan Istana Bakso yang sebelumnya dilakukan uji klinis oleh Puskesmas Bakunase terhadap kandungan Formalin dalam Bakso pada Kamis, 28 Maret 2019 dan di viralkan oleh oknum melalui media sosial.
Kepala BPOM menyampaikan bahwa upaya yang dilakukan oleh Puskesmas Bakunase dibawa koordinasi Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah baik sekali namun hasil Uji tersebut merupakan Test Cepat atau Test Awal (Preleminary Test).