Mahensa Express.Com,
Media Purna Polri-Gowa, Penyidik Satreskrim Polres Gowa kini melapis persangkaan yang menjerat Lel. MS atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya terhadap dana desa di Desa Bategulung Kec. Bontonompo Kab. Gowa.
“Penyidik akan melapis persangkaan terhadap tersangka Lel.MS, yang awalnya hanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor, namun kali ini dilapis dengan pasal 3 dan 4 UU Tindak Pidana Pencuciam Uang (TPPU),” terang Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi dalam press conferenvenya, Selasa (02/04) sore.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dua barang bergerak yang dimiliki pelaku, diantaranya 1 unit mobil merk Honda type Civic, 1 unit mobil merk CRV, dan 1 lembar STNK.
“Penyitaan dua mobil ini dilakukan sebab keduanya diperoleh tersangka dalam kurun waktu 2016-2018, yang artinya dimiliki pada waktu terjadinya tindak pidana, tepatnya saat tersangka menjabat sebagai kepala desa,” ujar Shinto Silitonga.
Dikatakan Kapolres, penyidik tak hanya fokus terhadap dua benda yang disita, namun juga akan mendalami benda-benda lainnya yang termasuk kenikmatan berupa barang tidak bergerak lainnya, diantaranya tanah maupun bangunan.