Mahensa Express.Com, Semarang – Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan pengedar narkoba kelas kakap. Pelaku dibekuk di Kalimantan.
Pentolan jaringan tersebut adalah Christian Jaya Kusuma alias Sancai, yang sudah ditangkap karena mengendlikan peredaran narkoba dari dalam Lapas.
Dirilis dari detikcom
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan pengedar sabu, Dedi Kania di Kota Semarang pada 8 November 2017. Dedi diperintah Sancai, kemudian setelah Sancai ditangkap, kasus berkembang ke TPPU.
“Sancai mengedarkan narkotika menggunakan transaksi bank melalui 4 rekening atas nama SN (Saniran). Sedangkan yang mengoperasionalkan keempat rekening adalah CC (Charles),” kata Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol M. Nur di kantornya, Jumat (5/4).
Saniran dan Charles sudah ditangkap terkait TPPU dan divonis 5 tahun penjara dan 1 tahun penjara. Ternyata BNNP Jateng kembali mengungkap TPPU di jaringn Sancai bulan Januari lalu dan bulan ini menangkap Fachrul Razi alias Yamani Aburizal alias Arahman tepatnya hari Selasa (26/3) lalu.
“Dia ditangkap di Jalan Cilik Riwut, Kecamatan Selat Dalam Kapuas, Kalimantan Tengah. FR ini (Fachrul Razi) sudah menerima aliran uang dari rekening atas nama Sancai total Rp 4.004.750.000,” tandasnya.