Mahensa Express.Com-Pekanbaru-Bea dan Cukai di Tembilhan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, menggagalkan penyelundupan sabu 5 kg. Dalam kasus ini, tiga kurir dijadikan tersangka.
“Kita ucapkan terima kasih kepada Bea-Cukai yang berhasil mencegah barang diduga narkoba berupa methamphetamine (sabu) sebanyak 5 kg,” kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony kepada wartawan, Kamis (4/4).
Dijelaskan dalam kasus penyelundupan narkoba tersebut, ada tiga orang yang diamankan. Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya berstatus mahasiswa. Ketiga tersangka adalah Evan Saputra (23), mahasiswa asal Bireuen, Aceh; M Iqbal (20), mahasiswa asal Aceh; dan Mulyadi (36), petani perkebunan yang juga dari Aceh.