Mahensa Express.Com-
Padang, Seorang oknum Calon Legislatif (Caleg) inisial EE (45) di Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan Satreskrim Polres Solok Kota.
Oknum caleg EE diamankan karena dilaporkan telah mencabuli anak kandungnya sendiri SE (18). Sudah 8 tahun perbuatan bejat tersebut dilakukan terhadap anak kandungnyq, sejak tahun 2011 hingga 2019.
Perbuatan amoral EE akhirnya diketahui orangtua kandung tersangka atau nenek korban, dan pada 12 April lalu membuat laporan ke Polres Kota Solok.
Polisi menamankan tersangka pada Selasa (23/4/2019) pukul saat sedang makan nasi Padang di sebuah rumah makan di Kota Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok Kota, AKBP Dony Setiawan melalui Paur Subbag Humas, Ipda Yesi membenarkan telah dimankan seorang pria berinisial EE yang saat ini berstatus sebagai caleg.
Dirilis dari, TribunPadang.com
“Tersangka EE diamankan karena adanya laporan yang masuk telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak kandungnya sendiri,” katanya kepada , Rabu (24/4/2019).
Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini atas laporan Polisi Nomor: LP/109/B/IV/2019 tanggal 12 April 2019.
Tersangka menyetubuhi anak kandungnya yang berinisial SE (18),” ucapnya.
Korban merupakan seorang siswi di satu SMA di Kota Solok.
Saat diamankan, kata dia, tersangka tidak melakukan perlawanan. “Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.
Tersangka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar. “Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Solok Kota,” ujarnya.
Belum diketahui apakah EE lolos jadi anggota dewan atau tidak.
Caleg Cabul di Pasaman Barat
Oknum Caleg PKS berinisial AH di Pasaman Barat ditangkap pada Maret lalu karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya Melati (17) bukan nama sebenarnya, selama 8 tahun.
Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak anaknya kelas 3 SD. AH telah menyandang status tersangka.