Mahensa Express.Com-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menetapkan Bupati Solok Selatan Murni Zakaria sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan infrastruktur. Insfratruktur itu berupa Masjid Agung Solok Selatan, dan pembangunan jembatan Ambayan.
Diduga, orang nomor satu di Solok Selatan, Sumatra Barat itu menerima suap dari kontraktor rekanan pemkab Solok Selatan. “KPK sangat menyesalkan terjadinya prakek korupsi di sektor infrastuktur ini masih terjadi, karena semestinya jembatan yang dibangun tersebut dapat dinikmati masyarakat di Kabupaten Solok Selatan secara maksimal. Terlebih lagi Jembatan Ambayan sebelumnya rusak berat akibat bencana banjir bandang yang melanda wilayah Solok Selatan pada 2016,” kata Basaria, Selasa (7/5).
Dikutif dari riauOne.Com, Basaria menyebut dari total Rp 27 miliar yang disiapkan Pemkab Solok Selatan untuk membangun ulang sejumlah jembatan yang terkena bencana banjir bandang, Jembatan Ambayan merupakan proyek yang mendapat porsi anggaran paling besar yaitu sekitar Rp 14 miliar.
KPK, sambung Basaria, juga sangat merasa miris karena suap yang diduga diterima Kepala Daerah ini juga terkait dengan pembangunan tempat ibadah, yaitu Masjld Agung Solok Selatan. Sebagaimana diatur pada Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 3O Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.
“Dalam proses penyidikan tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu sebagai penerima Murni Zakaria Bupati Solok Selatan dan sebagai pernberi, Muhammad Yamin Kahar, Pemillk Grup Dempo / PT DBB ( Dempo Bangun Bersama),” kata Basaria.