Mahensa Express.Com-Jakarta, Petisi berisi desakan untuk memakzulkan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang telah diteken 10 juta orang dikirim ke Kongres pada Kamis (9/5/2019).Selain para aktivis dan pendukung mosi tersebut, dua politikus Demokrat di Dewan Perwakilan AS juga turut menandatangani petisi yang mendesak Kongres memulai proses pemakzulan Trump itu.
“Kami memiliki 10 juta alasan untuk berada di sini hari ini,” kata anggota Kongres, Al Green, bersama Rashida Tlaib di Gedung Capitol.
Green menganggap usulan pemakzulan sebagai keharusan konstitusional.
“Saya mengatakan kewajiban moral harus selalu mengalahkan kebijaksanaan politik. Anda tidak bisa mengatakan jika Anda mengalami krisis konstitusional dan kemudian tidak melakukan apa-apa,” katanya.
Lusinan kotak kardus berisi tanda tangan juga berhasil dikumpulkan dari sejumlah organisasi non-profit seperti MoveOn dan Women’s March oleh Tlaib, yang telah mengajukan usulan rancangan undang-undang pemakzulan presiden.
Usulan RUU itu langsung mengarahkan Komite Yudisial Dewan Perwakilan untuk memulai proses investigasi apakah Trump telah melakukan pelanggaran yang membuatnya pantas dimakzulkan.
“Dalam menghadapi masa-masa ini, masa yang benar-benar kelam untuk negara kita, (petisi) ini ibarat jalan terang,” kata Tlaib seperti dikutip AFP.
Wacana pemakzulan Trump telah lama beredar, terutama setelah presiden ke-45 itu dituduh berkolusi dengan Rusia demi kemenangan di pemilihan presiden 2016 lalu.
Namun, rangkuman investigasi jaksa khusus Robert Mueller disebut tak membuktikan Trump berkolusi dengan Rusia untuk menang dalam pilpres 2016 lalu.