Mahensa Express-Pantar Tengah-Alor, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tubbe Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (30/04/2019) dalam rapat musyawarah Desa Tubbe yang juga dihadiri Camat Pantar Tengah, Agustinus Las,S.Sos menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa Tubbe.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapospol Pantar Tengah, perwakilan dari RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta unsur terkait lainnya di Desa Tubbe.
Berita Acara penolakan, yang ditandatangani Ketua BPD Desa Tubbe, Obaja Beriluky dan anggota BPD Desa Tubbe menjelaskan, setelah mendengar LKPJ Kepala Desa Tubbe dan masukan dari peserta musyawarah yang dipimpin Ketua BPD Desa Tubbe, Obaja Beriluky dengan tegas menyatakan menolak LKPJ Kepala Desa Tubbe periode 2014-2018.
Dalam berita Acara dijelaskan ada beberapa hal yang menjadi dasar bagi BPD dan peserta musyawarah menolak LKPJ Kepala Desa Tubbe antara lain;
1. Biaya operasional LPM Desa Tubbe Tahun Anggaran 2016-2018 tidak terbayar tetapi dalam LKPJ terbaca lunas.
2. Kegiatan antar umat beragama yaitu hari raya gerejawi pada tahun 2018 tidak terbayar tetapi dalam LKPJ terbaca lunas.
3. Dana insentif untuk 2 orang guru honorer SMP Negeri Air Panas pada tahun 2017 tidak terbayar selama 6 bulan.
4. Dana operasional untuk pengurus posyandu tidak terbayar dari tahun 2016 hingga tahun 2018 tetapi dalam LKPJ terbaca lunas.
5. Biaya untuk anak yatim piatu dan lansia tidak terbayar dari tahun 2016 hingga 2018 tetapi terbaca lunas dalam LKPJ.
6. Dana bantuan sosial untuk penyandang cacat pada tahun 2016 tidak terbayar tetapi dalam LKPJ terbaca lunas.
7. Dana biaya operasional untuk BPD tahun 2016 hingga tahun 2018 tidak terbayar tetapi terbaca lunas dalam LKPJ.
8. Pembangunan Balai Pertemuan Desa Tubbe pada Tahun 2017 belum rampung 100 persen tetapi dalam LKPJ Kepala Desa Tubbe, dana habis terpakai.
9. 5 buah jamban sehat yang dibangun pada tahun 2017 hingga saat ini belum tuntas.
10. Tunjangan untuk 1 orang aparat desa pada tahun 2018 tidak terbayar dari bulan September hingga Desember tetapi terbaca lunas dalam LKPJ.
11. Dana tunjangan untuk 1 orang RW pada tahun 2018 tidak terbayar dari bulan Agustus hingga Desember tetapi terbaca lunas dalam LKPJ.
12. Dana Bumdes tahun 2018 realisasi penggunaan tidak ada tetapi terbaca lunas dalam LKPJ Kepala Desa Tubbe.
Penjualan Aset Desa Tubbe.
* Penjualan Aset Desa Tubbe berupa” Perahu motor Gema Mandiri yang merupakan bantuan langsung dari Bupati Alor, Drs.Amon Djobo kepada masyarakat Desa Tubbe dijual oleh pemerintah Desa Tubbe tanpa melibatkan BPD Desa Tubbe.
* Mesin diesel merek Yanmar dan Diangyong juga dijual oleh pemerintah Desa Tubbe tanpa melibatkan BPD Desa Tubbe.
Menyikapi hal tersebut Kepala Desa Tubbe membenarkan semua saran dan masukan serta tanggapan peserta musyawarah Desa Tubbe terhadap LKPJ.
Berita Acara penolakan LKPJ Kepala Desa Tubbe ditandatangani oleh, Ketua BPD Desa Tubbe, Obaja Beri Luky, Napoleon Lau (Wakil Ketua), Orias Blegur Wabang (Sekretaris), Elisa Yeferason Lau (Anggota) dan Imanuel Beri Yalla (Anggota).
Tanggapan Pemerintah Desa Tubbe menanggapi penolakan LKPJ Kepala Desa Tubbe.