Mahensa Express.Com- Jakarta – Pengacara memprotes penangkapan Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar. Polda Metro Jaya menegaskan penangkapan Eggi sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Aturan toh,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2019).
Hingga saat ini Eggi masih diperiksa secara intensif di Polda metro Jaya. Polisi akan memutuskan Eggi ditahan atau tidak setelah 1 x 24 jam seusai penangkapan tersebut.
“Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak,” ucapnya.
Dirilis dari detikNews
Eggi ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019. Argo mengatakan surat pemberitahuan penangkapan itu dibacakan saat Eggi diperiksa.
Eggi disebutkan menandatangani surat perintah penangkapan tersebut.