Mahensa Express.Com-Ende – Satuan Reskrim Polres Ende berhasil mengungkap kasus pencurian 40 unit handphone merk Samsung jenis J2 Prime milik Toko Era Jaya yang dikirim melalui Ekspedisi Permata Hokky, Jumat (10/05/19).
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. di ruang kerjanya, Senin (13/5/19) siang.
Dikutif dari, Tribratanewsntt.
com Kabid Humas, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2019 sekitar jam 12.30 wita di Gudang Erajaya, saat bongkar muat barang milik Toko Era Jaya yang dilakukan oleh Ekspedisi Permata Hokky di Jalan Flores, Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona, Kabupaten Ende.
“Pelaku berinisial JK (27) berhasil ditangkap, JK merupakan pelapor sendiri dalam kasus tersebut, bersama dengan Istrinya TS (27), mertua (JK) NN (52) dan Bapa kecil dari TS, FM (46), mereka adalah satu keluarga dan Ketiganya merupakan warga Kabupaten Ende, sedangkan FM adalah warga Kabupaten Sikka” ujar Kombes Jules Abraham Abast.
Lanjut, Kabid Humas,l
Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. setelah menerima laporan pada hari sabtu (4/5/19), maka pada hari minggu (5/5/19) tim melakukan koordinasi dengan Deler Samsung Pusat, tentang pengaktifan handphone dengan nomor IMEI 40 Unit Handpone merek samsung yang hilang.
Dikatakan,“Setelah HP diaktifkan didapatkan info bahwa ada 17 unit handphone samsung yang telah di aktifkan di Toko JR Phone Cell Maumere Kabupaten Sikka yang merupakan salah toko yang menjual handpone samsung secara resmi di bawah perusahan samsung” lanjutnya.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2019, Tim berangkat ke Maumere dan melakukan penyelidikan serta interogasi terhadap pemilik toko JR Phone Cell Maumere, dan didapat bukti berupa kwitansi bahwa yang menjual 17 handphone tersebut ke toko JR Phone Cell Maumere pada tanggal 19 Februari 2019.