Mahensa Express.Com-Washington , Seorang bekas perwira CIA dijatuhi vonis penjara 20 tahun karena menjadi mata-mata untuk China. Kasus ini disebut sebagai bagian dari “tren mengkhawatirkan” dalam komunitas intelijen Amerika Serikat.
Kevin Mallory divonis berdasarkan UU Spionase karena menjual informasi pertahanan rahasia AS ke seorang agen intelijen China dengan bayaran US$ 25.000 selama perjalanan ke Shanghai pada Maret dan April 2017.
“Tujuan Anda adalah mendapatkan informasi, dan tujuan saya adalah mendapatkan bayaran,” ujar Mallory pada agen China tersebut dalam sebuah pesan pada 5 Mei 2017, seperti dilansir dari kantor berita AFP, Sabtu (18/5/2019).
Dikutif dari laman, detikNews Mallory sangat fasih berbahasa Mandarin itu, pernah masuk Angkatan Darat AS, kemudian menjadi agen khusus untuk dinas keamanan Departemen Luar Negeri AS, sebelum kemudian bergabung ke Badan Intelijen Pusat (CIA).