Mahensa Express.Com- Jakarta , Wakil Presiden Jusuf Kalla menyarankan Prabowo mengakui kemenangan Jokowi dan mengucapkan selamat. Sementara kalau Prabowo merasa dicurangi dalam pemilu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyarankan Prabowo membuat gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi.
Dirilis dari Tagar News Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla akrab disapa JK mengatakan sebaiknya capres Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada capres Joko Widodo atas kemenangan Pilpres 2019 sesuai hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Jusuf Kalla mengatakan ia melakukan itu pada Pilpres 2009 ketika kalah dari Susilo Bambang Yudhoyono.
“Etisnya, selalu yang kalah menelepon yang menang. Saya dulu waktu kalah dengan Pak SBY, saya langsung telepon Pak SBY, selamat, dan saya menerima itu,” kata JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa 21 Mei 2019.
Ia mengatakan sikap jiwa besar harus dimiliki seorang pemimpin, khususnya dalam situasi politik seperti saat ini, tambahnya.
“Harus berjiwa besar, karena memang cuma dua hasilnya, menang dan kalah. Tidak ada pilihan lain, tidak ada pilihan seri, dalam pemilu tidak ada yang seri,” tambahnya.
Etisnya, selalu yang kalah menelepon yang menang. Saya dulu waktu kalah dengan Pak SBY, saya langsung telepon Pak SBY, selamat, dan saya menerima itu.
Selasa pagi, KPU menetapkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memperoleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 mencapai 199.987.870 pemilih, dengan jumlah suara sah Pilpres sebanyak 154.257.601 suara.
Ajukan Gugatan ke MK
Sementara itu Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan sejak awal partainya mengusulkan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menempuh jalur konstitusional, untuk merespon dugaan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2019.