Mahensa Express.Com –
Merauke, Bupati Merauke Fredy Gebze ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Berkas kasus ini pun sudah dilimpahkan tim Sentra Gakkumdu Provinsi Papua ke kejaksaan.
“Berkasnya siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut,” kata Ketua Tim Sentra Gakumumdu Papua, Amandus Sitomorang, di Jayapura, Kamis (23/5/2019).
Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan Rabu (22/5) di Gakkumdu Merauke. Kasus itu terungkap setelah calon anggota legislatif Stevanus Abraham melaporkan terkait dengan keterangan pers yang dilakukan Bupati Fredy di Merauke. Keterangan bupati tertanggal 6 April lalu itulah yang kemudian membuat Bupati dilaporkan ke Gakkumdu Merauke.
Dikutif dari detikcom
“Dalam keterangan pers yang terekam dalam video itulah Bupati meminta agar tidak memilih calon anggota DPR RI atas nama Steven Abraham dalam pemilu serentak, 17 April lalu,” kata Amandus yang juga anggota Bawaslu Provinsi Papua dari Divisi Penindakan.