Mahensa Express.Com – Medan – Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) , Himma Dewiyana Lubis lolos dari tuntutan 1 tahun penjara. Majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman percobaan kepada Himma karena kasus penyebaran hoaks.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun,” kata majelis hakim yang diketuai Riana, di PN Medan, Kamis (23/5/2019).
Dirilis dari detikcom,
Majelis hakim menyatakan Himma terbukti menulis ujaran kebencian di status Facebook terkait bom Subaraya:
Skenario pengalihan yang sempurna
#2019GantiPresiden.