Mahensa Express.Com –
Denpasar – Seorang buruh bangunan Moh Faisal (21) divonis 11 tahun penjara. Faisal dinyatakan terbukti menyimpan sabu-sabu seberat 617,4 gram dan 796 butir ekstasi.
“Mengadili menyatakan terdakwa Moh Faisal terbukti bersalah dengan memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 gram,” kata ketua majelis hakim PN Denpasar Ni Made Purnami di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Senin (27/5/2019).
Dikutif dari,detikcom
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Faisal tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan terdakwa masih muda dan dapat memperbaiki diri,” ujar Purnami.
Kasus itu bermula saat Faisal ditangkap Rabu (23/1) lalu. Dari pengakuannya barang haram itu diterima daei seseorang bernama Dani untuk ditempel di Gunung Talang.