Mahensa Express.Com- Jakarta, Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjan Pol Muhammad Iqbal menetapkan enam tersangka sebagai aktor aksi penyusupan dalam unjuk rasa 21 dan 22 Mei 2019 lalu yang juga berujung kerusuhan.
Dirilis dari Tribunnews.Com
enam tersangka tersebut memiliki peran berbeda mulai dari pembelian senjata api hingga peran menyusup ke kerumunan massa pada aksi 21-22 Mei.
Polri berhasil mengungkap adanya perintah kepada tersangka untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei kepada tersangka.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019) Iqbal mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dengan inisial HK alias Iwan, AZ, IR, dan TJ sebagai eksekutor.
Sementara tersangka AD dan satu perempuan berinisial AF alias Vivi berperan sebagai penjual senjata api mulai dari harga Rp 5 juta sampai Rp 50 juta.
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri.
“Awalnya HK diperintahkan seseorang untuk membeli senjata api pada Oktober 2018 yang kemudian berhasil didapatkan dari AD dan AF pada 13 Oktober 2018, senjata yang didapatkan diserahkan juga pada AZ dan TJ. Kemudian pada Maret 2019 HK menerima perintah untuk membunuh dua tokoh nasional, pada 12 April 2019 ada perintah lagi untuk membunuh dua tokoh nasional lainnya plus satu pimpinan lembaga swasta, yaitu lembaga survei, sehingga total ada empat tokoh nasional yang jadi target,” ungkap Iqbal.
Iqbal mengungkapkan empat tokoh nasional yang dimaksud adalah pejabat negara namun dirinya enggan membocorkan identitas empat tokoh nasional itu secara gamblang kepada publik.
Iqbal menegaskan pihak Polri sudah mengantongi identitas seseorang yang memberi perintah tersebut.
“Empat tokoh nasional adalah pejabat negara tapi bukan kapasitas saya untuk mengungkapkan, nanti akan disampaikan bila pendalaman sudah mengerucut. Kami sudah mengetahui siapa seseorang yang memberikan perintah tersebut, sedang kami lakukan pendalaman,” tegasnya.
Iqbal mengatakan para tersangka bahkan sudah mengintai kediaman target-targetnya tersebut.
Bahkan untuk tersangka IR sudah menerima uang sebanyak Rp 15 juta untuk melakukan tugas tersebut.
Target
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Luhut Panjaitan, Wiranto, dan Adian Napitupulu menjadi target ancaman penculikan hingga pembunuhan.
Hal itu terungkap setelah politisi PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, melapor ke Bareskrim Polri atas ancaman yang diterimanya melalui media sosial dan pesan singkat.
Adian Napitupulu mengaku dirinya diancam akan diculik hingga akan dibunuh.
Bahkan ancaman itu ditujukan tidak hanya kepada dirinya.
Namun juga kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan hingga Menkopolhukam Wiranto.
“Ancaman-ancaman penculikan, pembunuhan. Yang diancam tidak cuma saya, ada Pak Tito, Pak Luhut, Pak Wiranto. Jadi satu anggota DPR, dua menteri, Kapolri yang diancam,” ujar Adian, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).
Ia menjelaskan bahwa ancaman itu diterima melalui beragam media sosial seperti di WhatsApp dan Facebook.
Selain itu, adapula ancaman melalui SMS dan jumlah pesan ancaman yang diterimanya meningkat selama tiga hari belakangan.
Menurutnya, ancaman itu diterimanya lantaran ia sangat vokal menyatakan dukungan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia pun menyayangkan lantaran pandangan berbeda membuatnya menerima ancaman.
“Nomor-nomor telepon pengirim dan akun-akun pengirim ancaman sudah saya laporkan semua. Terbaru tadi pagi baru terima ancaman lagi,” ucapnya.

“Kalau kita punya pandangan berbeda tentang banyak hal, ya bicarakan secara ilmiah. Jangan mengancam,” imuh Adian.
Adian menyerahkan barang bukti kepada kepolisian berupa tangkapan layar berisi kata-kata ancaman, nomor ponsel serta akun pengancam.
Ia melaporkan tiga nomor ponsel dan satu akun Facebook dalam laporan ini.
Adapun laporan Adian diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0496/V/2019/BARESKRIM tertanggal 22 Mei 2019.
Tito Karnavian Ungkap Kronologi Aksi 22 Mei