Mahensa Express.Com – Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU).
Dikutip dari iNews.id,
Laporan teregistrasi dengan Nomor 009/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 dengan Pelapor Sekretaris Jenderal (Sekjen) Relawan IT BPN Prabowo-Sandi, Dian Islami Fatwa. Sementara untuk pihak terlapor, yakni KPU.
“Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis sidang. Sidang putusan pendahuluan Bawaslu, Abhan, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Sementara, anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan relawan IT BPN Prabowo-Sandi sudah memenuhi syarat formal. Namun, belum memenuhi syarat materiel yang meliputi waktu, tempat peristiwa, alat bukti dan uraian persitiwa.
“Tidak terdapat saksi yang diajukan oleh pelapor dalam laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu,” kata Ratna.