Mahensa Express.Com – Kupang – Dua pelajar berhubungan intim lantaran pelajar wanita mengaku dirinya senior di kamar.
Keduanya pelajar tersebut digerebek setelah bersetubuh di sebuah kamar indekos.
Perilaku kedua pelajar itu terbongkar setelah pihak RT dan aparat keamanan merazia kamar indekos.
Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pemilik indekos di wilayah RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang diharapkan lebih intensif memantau anak kos.
Hal itu setelah ditemukan dua pelajar yang mengaku telah berhubungan intim layaknya suami istri di indekos. Dua pelajar tersebut yaitu HT (17) dan GRR (16). Keduanya masih berstatus pelajar aktif di sebuah sekolah swasta di Kota Kupang.
Hal tersebut disampaikan Ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M Koso (42) kepada Pos Kupang di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.
Mira Medah, warga Kuanino selaku pemilik indekos, dinilai kurang memperhatikan indekos miliknya hingga peristiwa tersebut dapat terjadi.
Pemilik kos harus pantau dan memperhatikan anak kosnya dan harus dijaga lalu pemilik kos juga harus lapor.
Jangan hanya pikir uang saja tapi perhatikan juga aktivitas anak kos sehingga tidak mengganggu,” tegasnya.
Dikatakannya, di wilayahnya pun ada aturan bahwa warga baru yang hendak tinggal lebih dari satu hari, harus melaporkan ke pihak RT.
Namun, hal tersebut juga tidak diindahkan oleh sejumlah warga.Padahal, peratutan tersebut demi menjaga kamtibmas di daerah tersebut.
“Saya juga ada aturan kalau warga yang menetap lebih dari 1×24 jam maka harus melapor,” paparnya.
Hal senada disampaikan oleh Kapolsek Maulafa Polres Kupang Kota, Kompol Margaritha Sulabesi.
Pihaknya mengimbau para pemilik indekos harus tertib dan bertanggung jawab atas indekos yang dimiliki.
Sebanyak delapan pelajar ditegur karena mengganggu Kamtibmas di RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (26/5/2019) malam.
Seusai ditegur, ternyata terdapat pelajar yang baru saja melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.
Demikian disampaikan ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. Koso (42) kepada Pos Kupang di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.
Dua Pelajar tersebut adalah HT (17) dan GRR (16) yang bukan warga di wilayah tersebut.
Dikisahkannya, dua pelajar tersebut melakukan persetubuhan di indekos milik rekan sekolah mereka di wilayah Sikumana.
Selain itu, indekos tersebut sering dijadikan tempat nongkrong dan melakukan pesta miras.
“Kebetulan mereka bukan warga saya. Itu kosan rekan sekolah mereka. Tapi di kosan itu sering bikin gaduh, konsumsi miras hingga melempar rumah warga,” ujarnya.