Mahensa Express.Com –
Jakarta, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyebut Joko Widodo mempraktikan rezim Neo-Orde Baru. Hal itu disampaikan dalam berkas gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mencermati isi Permohonan Paslon 02 ke MK terkait Perselihan hasil Pemilu Pilpres 2019 maka dapat dikatakan ini permohonan terburuk dalam sejarah perselisihan hasil Pemilu Pilpres yang pernah dimajukan ke MK,” kata ahli hukum tata negara Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Jumat (31/5/2019).
Dikutif dari detikcom, Prabowo mengatakan rezim pemerintahan Presiden Joko Widodo adalah Neo Orde Baru dan rezim yang korup dengan mengutip pendapat akademisi luar negeri. Menurut Bayu, pendapat akademisi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian apapun di dalam pengadilan karena merupakan opini pribadi.
“Selain itu pendapat akademisi tersebut adalah terkait dengan sistem politik Indonesia secara keseluruhan yang menunjukkan adanya korupsi bukan hanya di lembaga eksekutif di bawah Presiden, tapi juga di lembaga legislatif yang melibatkan semua parpol dimana kader Parpol pengusung Paslon 02 pun termasuk di dalamnya,” cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Prabowo mengutip guru besar hukum dan Indonesianis dari Melbourne University Law School, Prof Tim Lindsey. Kutipan yang diambil tim Prabowo soal Jokowi Neo-Orde Baru adalah:
He cannot affoord to have too many of these his enemies, and that means three is not much Jokowi can do about Indonesia’s a poorly-regulated political system, which favours the wealthy and drives candidates to illegally recoup the high costs of getting elected once they are in office.
This system has entrenched corruption among the political elite and is a key reason for their predatory approach to public procurement.