Mahensa Express.Com –
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah menerima laporan dari Aliansi Relawan Jokowi (ARJ) yang melaporkan akun media sosial Facebook yang mengatasnamakan Rocky Gerung. Polisi menyelidiki postingan yang
menjelekkan capres Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana yang dilaporkan ARJ.
“Ya tentu kita selidiki. Kan sudah ada laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartwan, Jumat (31/5/2019).
Argo menyebut saat ini belum mengetahui secara rinci terkait laporan itu. Namun ia menegaskan pihaknya akan menyelidiki setiap laporan yang masuk berdasarkan pasal yang dilaporkan oleh pelapor.
“Intinya polisi akan mempelajari, menyelidiki laporan yang masuk ke kita berdasarkan pasal yang dilaporkan,” tegas Argo.
Diketahui, ARJ yang diwakili oleh tim hukum ARJ, C Suhadi melaporkan akun Facebook yang mengatasnamakan Rocky Gerung karena membuat
posting-an yang menjelek-jelekan Jokowi. Dalam akun tersebut, Suhadi belum mengetahui siapa pemilik sebenarnya akun tersebut.
Laporan itu teregister pada LP/3408/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor ia sendiri dan terlapor masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan ialah ujaran kebencian melalui media elektronik Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.