Mahensa Express.Com – Jakarta, Mayjen TNI (Purn) Kivlan
Zen Ditahan, Mahfud MD Ungkap Peluang Kivlan
Zen Bebas dari Tersangka.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD membeberkan peluang mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen lolos sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Hal ini diungkapkan
Mahfud MD saat menjadi narasumber dalam tayangan iNews Sore, dikutip dari saluran Youtube Official iNews, Jumat (31/5/2019).
Mahfud MD mulanya menjelaskan bahwa pada penyelidikan kasus Kivlan nanti dapat dilakukan uji kebenaran dugaan kepemilikan senjata.
“Bisa (pengujian kebenaran) itu kan tindak pidana nanti keberadaan materialnya,” ujar Mahfud yang dihubingi via telewicara.
Menurut Mahfud MD nanti akan ada sejumlah rangkaian hal yang harus dibuktikan untuk menyatakan Kivlan bersalah.
“Di pengadilan ada senjata nomor sekian, misalnya ya, diterima nomor sekian, menyuplai dari ini diambilnya tanggal sekian, itukan jalurnya harus ada semua,” ungkap Mahfud MD.
Dilanjutkannya, apabila tak dapat terbukti, maka Kivlan harus dibebaskan.
“Kalau itu terputus, tentu saja Pak Kivlan Zein harus dibebaskan, kalau jalurnya tidak ada harus dibebaskan,” jelasnya.
Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa polisi tidak akan sembarangan melakukan penangkapan.
Menirukan ucapan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Mahfud MD yakin polisi tak menangkap seseorang tokoh jika tak memiliki bukti.
“Ini sekarang negara demokrasi kata Pak Tito, kami enggak bisa sembarang main-main menahan orang, kami tidak bisa merekayasa seseorang dijadikan kambing hitam karena pelakunya orang terkenal,” ujar MahfudMD menjelaskan uacapan Tito.

“Kan enggak bisa direkayasa, kan begitu, sehingga nanti buktikan dipengadilan mana salahnya polisi ketika menangkan orang-orang ini, sebenarnya begitu.”
“Sebenarnya ini baru berdasar WA (WhatsApp), dan rekaman pembicaraan dan informasi intelejen, nah itu yang belum ditetapkan,” pungkasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/5/2019), Kivlan Zen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Enam tersangka tersebut berencana untuk membunuh empat tokoh nasional.
Mereka memiliki inisial HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF.
Kepolisian terus menggali informasi dari Kivlan Zen seputar kepemilikan senjata tersebut dan keterlibatan terhadap enam tersangka.
Menurut pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya, kliennya itu akan dipindahkan ke Rutan Guntur, guna melanjutkan prosedur hukum yang berlaku.
“Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan selama 20 hari ke depan di Guntur,” ujar Suta di hadapan awak media.
Kuasa hukum anggap Janggal, ajukan Penangguhan Penahanan
Kuasa hukum Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum dan penahanan kliennya.
Karena itulah, Djuju bersama tim hukum lainnya menyiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan praperadilan dan permohonan penangguhan penahanan.
“Sesuai normatif kan ada alasannya. Penangkapan dan penahanan tidak sesuai aturan, dan apa yang disangkakan tidak sesuai aturan,” kata Djuju di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).
Djuju mengatakan, Kivlan tidak sepatutnya ditahan karena Kivlan tidak pernah menguasai dan menggunakan senjata api sebagaimana yang dituduhkan kepada Kivlan.
Dia menyebut ada sejumlah pihak yang akan menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Kivlan Zen. “Pasti besok kita masukan (penangguhan penahanan). (Penjaminnya) istri dan beberapa teman pejabat, maksudnya senior-senior,” ujar Djuju.
Pengacara Kivlan Zen lainnya, Suta Widhya, menyebut Kivlan akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari ke depan terkait status Kivlan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.