Mahensa Express.Com –
Jakarta Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy mengaku, belum tahu soal pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Kepala Staf Kostrad Angkatam Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Kivlan Zen. Kivlan Zen menjadi tahanan Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Belum, belum ada. Saya belum baca surat penangguhan juga belum baca,” kata Gatot Edy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 5 Juni 2019.
Dikutif dari, Liputan6.com
Jenderal bintang dua ini menegaskan, belum menerima surat soal penangguhan penahanan Kivlan Zen. Meski begitu, dia akan menananyakan hal tersebut kepada asisten pribadinya.
“Saya enggak tahu kalau sampai di sana, tapi belum sampai di meja kita kan,” ucap Gatot.
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, telah memberikan surat penangguhan penahanan dan sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.
Kivlan Mengenal Salah Satu Tersangka.
