Mahensa Express.Com – Jakarta , Kepolisian Daerah Metro Jaya memperpanjang penahanan tersangka dugaan makar Eggi Sudjana selama 40 hari ke depan. Masa penahanan Eggi telah berakhir pada 2 Juni lalu. “Perpanjangan sudah dimulai sejak 3 Juni,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono kepada Tempo, Kamis, 6 Juni 2019.
Eggi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019. Penahanan itu, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019 Ditreskrimum bertarikh 14 Mei 2019.
Dugaan kasus makar yang menimpa Eggi bermula dari pidatonya di depan rumah peninggalan orangtua Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April lalu. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga Salahuddin Uno. Akibat perbuatannya ini, Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dirilis dari, TEMPO.COM
Eggi sempat mengajukan praperadilan atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, gugatan itu akhirnya dicabut. Eggi juga telah mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Gerindra itu tampak mendatangi markas Polda Metro Jaya dua pada 4 Juni 2019 untuk bertemu penyidik dan melengkapi sejumlah syarat penangguhan penahanan Eggi.
Meski demikian, polisi belum menentukan sikap terkait permohonan penangguhan penahanan Eggi. “Kami masih perlu mengecek lagi,” kata Argo.