Mahensa Express.Com,
Eliana Atagoran ditangkap pihak Kepolisian Polres Lembata, karena diduga telah menghujat Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar pada akun Facebook miliknya.
Elina Atagoran ditangkap di indekos Selandoro Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, saat baru tiba dari Adonara, Kabupaten Flores Timur, sekitar pukul 11.00 WITA, Senin (10/6).
Dikutif dari Kumparan.Com, Elina Atagoran ditangkap
di kos-kosan saat baru pulang dari Adonara. Dia diminta untuk mengklarifikasi masalah tersebut di Polres dan diperiksa oleh penyidik,” kata Kapolres Lembata, AKBP Janes Simomora, melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Yohanis Wila Mira, S.Sos, Senin (10/6).
Namun, dalam pemeriksaannya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lembata, Eliana Atagoran tidak mengetahui dan mengakui, postingan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi.
“Kita telah lakukan pemeriksaan tetapi yang bersangkutan tidak mengetahui dan mengakui siapa yang mem-posting status ujaran kebencian itu di grup Facebook Berita Flotim Terkini,” kata Yohanis Wila.
Kata Yohanis Wila, pihak Kepolisian Polres Lembata masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dapat mengetahui modus postingan tersebut. Terlapor mengaku, kemungkinan akun miliknya di-hack oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Saat ini, penyidik belum dapat menyimpulkan apakah terlapor yang melakukan postingan status tersebut atau oknum hacker,” kata Yohanis Wila.