Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf membantah bahwa calon wakil presiden Ma’ruf Amin merupakan pejabat badan usaha milik negara (BUMN).
Mahensa Express.Com – Jakarta, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani mengatakan pernyataan tim hukum Prabowo-Sandi yang menyebut Ma’ruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Mandiri Syariah, tidak berdasar.
Namun, kata Arsul, definisi BUMN menurut UU BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pemegang saham Bank Syariah Mandiri adalah PT Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas, sementara pemegang saham BNI Syariah adalah PT BNI dan PT BNI Life Insurance.
“Itu menunjukkan bahwa tim kuasa hukum Paslon 02 tidak mengerti tentang siapa yang harus mengundurkan diri calon itu. Kalau dia direksi, komisaris, karyawan dari BUMN memang iya. Tetapi KH Ma’ruf Amin ini bukan direksi, komisaris atau karyawan dari Bank BUMN. Dia adalah pengawas syariah dari Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Itu bukan BUMN, itu anak BUMN,” jelasnya kepada VOA, Selasa (11/6).
Selain itu, Arsul menambahkan Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan seorang karyawan, atau pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
“Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait.”
Jubir TKN Prabowo-Sandi Bersikeras Ma’ruf Amin Langgar UU Pemilu