Lihat hasil sidang MK dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019 pada Selasa (18/6/2019) kali ini. 2 kali KPU jawab telak tuduhan Tim Prabowo
Mahensa Express.Com , Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) hari ini menorehkan sejumlah fakta-fakta dalam persidangan.
Termasuk jawaban Komnisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon dalam sidang sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (HPU).
Sejumlah fakta yang diungkap KPU dalam sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 kali ini membuktikan sebanyak dua kali KPU menjawab telak tuduhan Tim Prabowo atau kuasa hukum Prabowo-Sandiaga dari dua sidang MK.
Dilansir dariTribunnews.
com, KPU kembali melontarkan jawaban atas permohonan dan jawaban Tim Prabowo dalam sidang.
Pada sidang perdana sengketa Pilpres 2019 Jumat (14/6/2019) lalu, KPU bahkan tak merasa menjadi Termohon dalam perkara PHPU ini.
Lalu dalam sidang kedua yang dimulai pagi tadi, KPU menganggap Tim BPN Prabowo-Sandiaga tak memberikan fakta dan alat bukti yang jelas.
Menurut KPU, Tim BPN Prabowo dianggap terus menggembar-gemborkan isu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini KPU dan pihak terkait, Tim 01 Jokowi-Maruf Amin.
Lihat fakta-faktanya:
1. KPU tak merasa jadi Termohon
Pemberitaan Tribunnews.
com pada Jumat lalu dengan judul Di Sidang MK, KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon, KPU heran karena tidak merasa menjadi pihak Termohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi.
Hal itu mereka simpulkan ketika mendengar dalil-dalil gugatan yang sebagian besar sudah dibacakan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi selaku Pemohon.
“Kami melihat pembacaan (dalil gugatan) sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa sebetulnya tidak harus ada di posisi Pemohon,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
2. Dalil hanya berkutat soal proses Pemilu, bukan hasil Pemilu
Menurut Arief selama sidang berlangsung hingga dijeda sementara, dalil-dalil gugatan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi hanya berkutat soal proses Pemilu saja, dan bukan mempersoalkan hasil Pemilunya.
Katanya dalil gugatan Prabowo-Sandi soal sengketa proses Pemilu kebanyakan menitikberatkan pada perselisihan antara kubu paslon 01 dengan kubu paslon 02.
Sedangkan sangkaan yang dialamatkan ke KPU tak sama sekali dibacakan.
“Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon,” ungkap Arief.

3. KPU anggap BPN sulit sampaikan bukti
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, saat membacakan jawaban Termohon dalam sidang Selasa pagi menganggap beban pembuktian yang juga dibebankan kepada MK adalah dalil yang tidak berdasar.
Siapa yang mendalilkan maka dialah yang harus membuktikan,” ujar Ali Nurdin di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Selama ini, tim 02 juga menuduh berbagai kecurangan kepada KPU dan Jokowi-Ma’ruf.
KPU menggangap kesulitan pembuktian yang dihadapi BPN bukan faktor ancaman melainkan ketidakjelasan dalil.
“Kesulitan yang dihadapi oleh BPN bukan semata-mata faktor ancaman atau intimidasi yang selama ini digembar-gemborkan BPN.”
“Akan tetapi karena ketidak jelasan dalil yang dibangun pemohon yang tidak didasari oleh fakta dan bukti yang jelas,” ucap Ali.
Ali Nurdin kemudian memberikan sejumlah contoh dalam dalil yang diajukan oleh tim 02.