Mahensa Express.Com –
Jakarta, Tim hukum pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Jokowi- Ma’ruf Amin menegaskan, Ma’ruf bukan pegawai atau pejabat BUMN seperti yang disebut dalam gugatan sengketa pilpres Prabowo-Sandiaga.
Posisi Dewan Pengawas
Syariah (DPS) di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dijabat Ma’ruf merupakan hasil dari proses rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kedudukannya sama seperti konsultan hukum atau akuntan publik.
“Lebih tegas soal kedudukan DPS ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 15 huruf b UU Perbankan Syariah No. 21/2008. Di mana dalam pasal a quo DPS dinyatakan sebagai pihak terafiliasi yang disamakan dengan konsultan hukum, akuntan publik, atau penilai selaku pihak pemberi jasa kepada bank syariah atau unit usaha syariah,” ujar Pengacara 01 Luhut Pangaribuan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di GedungMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
Dikutif dari KOMPAS.com
Luhut mengatakan, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri juga tidak termasuk kategori BUMN.
Tim hukum 01 membacakan bukti berdasarkan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah, saham bank tersebut 99,94 persen dimiliki oleh PT Bank Negara Indonesia dan 0,06 persen dimiliki PT BNI Life Insurance.
Sedangkan pemegang saham Bank Syariah Mandiri sebesar 99,98 persen dimiliki oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan 0,02 persen dimiliki PT Mandiri Sekuritas.