Mahensa Express.Com – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi saksi di sidang gugatan pilpres.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjutnak, keberatan karena ingin membuktikan dalil kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kita berharap tidak ada pembatasan jumlah saksi dan jumlah bukti. Karena kan begini, kan desakannya adalah silakan buktikan, ini kan TSM klaimnya 02 kecurangannya terstruktur, sistematis, masif, silakan buktikan. Tapi kalau kemudian pembuktiannya itu dibatasi jumlahnya, itu kan sama saja artinya kita dihambat untuk melakukan pembuktian secara keseluruhan,” kata Dahnil di Prabowo-Sandi Media Center, Jl Sriwijaya, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
detikNews,
Dahnil berharap majelis hakim MK tidak terjebak oleh proses prosedural sidang. Dia ingin majelis hakim fokus pada substansi, termasuk upaya melakukan pembuktian.
“Makanya kita akan sementara ini ada 20 sampai dengan 30 saksi yang akan dipersiapkan untuk memaparkan fakta dan data,” ucap Dahnil.