Mahensa Express.Com -Jakarta, Nur Latifah saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi, mengaku mendapat intimidasi dari preman beberapa hari setelah pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) 17 April lalu. Dia mengatakan itu saat memberikan keterangan di MK.
“Saya dapat intimidasi dari banyak orang. Tepat pukul 11 malam tanggal 19 April,” kata Latifah dalam persidangan di MK, Rabu (19/6).
Latifah menuturkan saat itu dia diminta untuk datang ke rumah salah satu warga di dusun Winosari, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah. Latifah merupakan warga dusun tersebut.
“Di sana sudah ada ketua KPPS, salah satu anggota KPPS, tokoh masyarakat, tokoh agama, perangkat desa, kader partai dan beberapa preman. Di sana saya perempuan sendiri,” kata Latifah.
“Saya dituduh sebagai penjahat politik di sana,” lanjutnya.
Hakim MK Suhartoyo lantas bertanya kepada Latifah apa bentuk ancaman yang diterima.
Dirilis dari CNN Indonesia,
Latifah mengaku diancam dibunuh meski tidak diutarakan langsung kepada dirinya. Ancaman itu didengarkan oleh Habib, kawan Latifah.
“Saya secara tidak langsung diancam dibunuh. jadi saya dengar dari teman saya yang dengar langsung saya diancam akan dibunuh,” kata Latifah.
Latifah mengatakan tidak berbuat apa-apa setelah tahu ada ancaman. Dia juga tidak memberi tahu pengurus komunitas Aliansi Peduli Demokrasi Indonesia, tempat Latifah bernaung sebagai relawan.