Mahensa Express.Com- Jakarta, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengemukakan alasan mengapa pihaknya sampai saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen.
Dirilis dari TEMPO.CO Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik menilai Kivlan tidak bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif terkait masalah pokok perkara yang sedang didalami oleh penyidik,” ucap dia di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 21 Juni 2019.
Penyidik, kata Dedi, memiliki pertimbangan dasar secara obyektif dan subyektif saat menangguhkan penahanan seorang tersangka. Ia menampik jika status penjamin menjadi tolak ukur utama.
“Kalau Soenarko, meski penjaminnya Pak Luhut (Menteri Koordiator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan) dan Panglima TNI, tapi dia kooperatif, jadi dikabulkan,” ujar Dedi.
Kivlan saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei lalu. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus makar.