Mahensa Express.Com-Jakarta – Polisi menangkap satu orang tersangka, Mangendar Wanto alias Aseng karena memproduksi sabu rumahan di sebuah rumah di Perum Citra 2 Kalideres, Jakarta Barat. Bahan-bahan untuk membuat sabu itu diperoleh tersangka dari situs jual beli online.
“Ada temuan kami juga, dalam mendapat barbuk, tersangka membeli di situs online besar dan resmi. Jadi ada beberapa hal yang harusnya nggak bisa dijual bebas namun dilakukan penjualan online, bisa didapat di sana,” jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz kepada wartawan di lokasi, Senin (24/6/2019).
Erick menjelaskan, tertangkapnya tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di Cipindoh, Tangerang. Tersangka ditangkap pada Sabtu (22/6) malam.
“Ini pengembangan dari penangkapan pabrik sabu di Cipondoh, ini pengembangan pabrik sabu yang kami ungkap beberapa bulan lalu, di mana pelaku yang kami tangkap sekarang ini tersangka MG (Mangendar),” lanjut Erick.

Dalam kasus di Cipondoh itu, polisi menangkap tersangka berinisial PC. Erick menyebutkan, Mangendar belajar meracik dari tersangka CP itu.
“Pernah belajar buat sabu kepada tersangka PC yang sudah kami tangkap sebelumnya. Jadi ini muridnya,” lanjutnya.