Mahensa Express.Com –
Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan gugatan hasil pilpres pada 27 Juni. Tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan keputusan itu sudah sesuai aturan yang ada.
“Nggak masalah itu, mau 27 mau 28. Kan yang jadi masalah itu setelah tanggal 28. Karena setelah tanggal 28 kan menyalahi per undang-undangan. Tetapi kalau tanggal 27 atau 26, ya, itu tidak ada hal yang harus dipertentangkan, nggak ada hal yang harus diributkan, karena memang tidak melanggar UU,” kata anggota tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Ade Irvan Pulungan, kepada wartawan, Selasa (25/6/2019).
Dilansir dari detikNews, Irvan mengatakan sudah semestinya sidang putusan segera dilakukan jika keputusan sudah diambil oleh majelis hakim. Dengan demikian, menurut dia, sidang sengketa pemilu akan makin efektif.
“Kalau memang 9 hakim itu sudah berpendapat atau sudah menyampaikan permusyawaratannya, dan sudah ada putusan mereka secara internal ya sebaiknya disegerakan putusan itu. Supaya tidak terlalu lama. Artinya lebih efektif,” ujarnya.
“Lagi pula kan majelis hakim ini masih ada yang harus mereka selesaikan, yaitu sengketa PHPU pileg. Nah, PHPU pileg ini akan diselesaikan setelah PHPU Pilpres,” imbuh Irvan.
Diberitakan sebelumnya, sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 ‘dipercepat’. Sidang putusan, yang mulanya dijadwalkan digelar pada Jumat, 28 Juni, diputuskan menjadi Kamis, 27 Juni.