Mahensa Express.Com, Sengketa Pilpres paling tinggi ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga dinilai tidak masuk akal bila ada upaya hukum lain setelah putusan MK dari pihak Prabowo-Sandiaga.
Dikutif dari tirto.id, “Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsari menganggap wajar Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilpres 2019.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) ini beralasan, gugatan kubu Prabowo-Sandiaga memang kurang kuat sehingga hakim menolak permohonan Prabowo-Sandiaga meski hakim juga menolak eksepsi KPU dan kubu Jokowi-Maruf selaku pihak terkait.
“Itu merupakan konsekuensi dari lemahnya dalil-dalil permohonan dan alat bukti.
Dikatakan dirinya
tidak terkejut jika hakim memutuskan demikian,” ujar Feri kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Setelah hakim konstitusi membacakan putusan permohonan sengketa Pilpres, perselisihan Pilpres pun dianggap selesai.
Sebab, putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, tidak akan ada lagi upaya hukum untuk menggoyahkan hasil Pilpres 2019 karena langsung diikuti penetapan presiden dan wapres.