Mahensa Express.Com -Kupang, Gonjang ganjing pada musim politik sejak penjaringan bakal calon kepala desa hingga penetapan calon kades di beberapa desa di Kabupaten Alor sangat unik dan menggelitik salah satunya adaah Desa Tubbe di Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam persyarata jelas tertulis, apabila kades incumbent ingin mencalonkan dirinya kembali maka harus ada surat keterangan telah menyampaikan LKPJ terlebih bebas temuan dari Inspektorat Daerah (IRDA) Kabupaten Alor.
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Desa Tubbe sebab menolak LKPJ Kades Tubbe tetapi atas dasar apa Inspektorat Daerah Kabupaten Alor mengeluarkan surat bebas temuan.
Yulius Lau Sely dan Napoleon Lau Dua perwakilan Masyarakat Peduli Desa Tubbe
pada, Senin (01/07/2019) mendatangi Ombudsman NTT untuk melaporkan kades incumbent yang lolos meskipun ada bagitu banyak temuan dari Inspektorat Daerah Alor.
Yulius Lau Sely dan Napoleon Lau merasa heran karena BPD menolak LKPJ Kades incumbent, Ebenhaizer Sau Sabu,SH dengan alasan banyaknya temuan terkait dana desa dan laporan masyarakat.
Dengan dasar tersebut Ketua BPD juga menolak menandatangani laporan dan menolak mengeluarkan surat keterangan untuk cakades incumbent.