Keterbatasan tersbeut, tampak dalam kapasitas aparat pemerintah desa dan masyarakat, kualitas tata kelola desa, maupun sistem pendukung melalui regulasi dan kebijakan pemerintah terkait dengan desa.
Hal ini berdampak pada kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengedalian dan pemanfaatan kegiatan pembangunan desa kurang optimal dan kurang memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Machris menilai, pembangunan desa lebih terfokus pada kegiatan infrastruktur seperti pembuatan rabat beton, pembangunan gedung, dll. Sedangkan, kegiatan-kegiatan bersifat pemberdayaan masyarakat porsinya dalam APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) masih sangat minim.
“Oleh karena itu, Program Inovasi Desa (PID) dimunculkan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui peningkatan kapasitas desa dalam mengembangkan rencana dan pelaksanaan pembangunan desa secara berkualitas,” ucap Machris.
Machris mengatakan, Rapat Koordinasi bertujuan untuk mensosialisasikan dan mendiseminasikan pokok-pokok kebijakan program lingkup Program Pembangunan Masyarakat Desa. Mereview tahapan perencanaan dan penganggaran desa tahun 2019 menyangkut pengesahan, masalah/kendala termasuk menyusun strategi replikasi inovasi desa dalam perencanaan dan penganggaran desa. Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan program tahun 2019, termasuk kegiatan DOK Bantuan Pemerintah PID serta Melakukan evaluasi pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana Desa serta DOK Bantuan Pemerintah PID.
Sasaran program untuk meningkatkan kualitas penggunaan dana desa melalui berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang lebih inovatif dan peka terhadap kebutuhan masyarakat desa meliputi bidang kewirausahaan dan pengembangan ekonomi lokal, kemudian bidang Sumber Daya Manusia dan selanjutnya Bidang Infrastuktur Desa.
Kegiatan tersebut diikuti peserta dari Tim Pelaksanan Inovasi Desa (TPID), Tim Inovasi Kabupaten, Para Pendamping Desa, serta Pemerhati Pembangunan Desa.
Sedangkan materi kegiatan PID Tahun 2019 yang dilaksanakan antara lain: Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa (PPID) berupa Musyawarah Antar Desa, Bursa Inovasi di Kecamatan, Capturing, Replikasi inovasi dan P2KTD.
Untuk kegiatan PSDM antara lain: Pelatihan Peningkatan Kader/KPM untuk Konvergensi Stunting serta Rembug Desa Stunting untuk perencanaan APB Desa 2020.
Dalam Rakor ini membahas tentang:
* Pokok-Pokok Kebijakan Program Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2019/2020.
* Kebijakan Pelaksanaan Program Inovasi Desa Kabupaten Alor Tahun 2019; 3. Pengembangan DOK dan Rencana Tindak TPID Tahun 2019.
Waktu Pelaksanaan Rakor tanggal 2 Juli 2019, dengan mengaktifkan peserta dalam berdiskusi, berkonsultasi dan pada akhirnya berkomitmen dalam pelaksanaan PID tahun 2019 dan RKP Desa dan APB Desa 2020.
Pelaksanaan Rakor kata Machris dibiayai dari Dana Operasional Kegiatan Tim Inovasi Kabupaten, sesuai dengan Juknis Pelaksanaan program Inovasi Desa tahun 2019 dari Kementerian Desa PDT.
Di akhir laporannya, Machris mengatakan, salah satu strategi yang dikembangkan dalam Program Inovasi dan Pengelolaan Pengetahuan Desa adalah memicu munculnya inovasi dan pertukaran pengetahuan secara partisipatif.
Untuk itu melalui Rakor berbagai pikiran inovatif dan praktek cerdas dari peserta Rakor, berpotensi untuk dikembangkan atau direplikasi di tempat lain dengan beberapa penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan.(DM)
Editor (efraim lamma koly)
Artikel ini telah tayang di TRIBUANAPOS.Com dengan judul “Wabup Alor Buka Rakor Inovasi Desa.