Mahensa Express.Com – Kalabahi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Albert N. Ouwpoly, S.Pd, M.Si pada, Jumat di Aula Tara Miti Tominuku melakukan uji coba Aplikasi SIM BOS, SD-SMP Berbasis Website. Dihadapan kepala sekolah dan operator sekolah yang mengikuti kegiatan itu, Kadis Albert N. Ouwpoly mengatakan sebelum masuk dalam struktur APBD, pemanfaatan dan pengelolaan dana Bos berdasarkan hasil temuan dan Audit BPK ditemukan sejumlah persoalan.
“Ini tidak saja menjadi persoalan daerah tetapi sudah menjadi persoalan nasional. Untuk itu telah dilakukan perbaikan dalam pengelolaan dana BOS dari sistim informasi hingga sistim administrasi dan aspek manajemen Dana BOS berbasis website,”paparnya.
Ditingkat daerah telah dilakukan perbaikan pengelolaan informasi sesuai dengan juknis dan panduan hingga evaluasi dana BOS. Ditingkat nasional dilakukan perbaikan pengelolaan Dana BOS dari juknis dan panduan yang dikeluarkan oleh Kemendiknas.
Prinsip pengelolaan Dana BOS harus transparansi, akuntabilitas, efisien dan efektif. Dana BOS pada prinsipnya sudah dikelola dan diluncurkan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan warga usia sekolah agar dapat bersekolah yaitu anak usia 7 hingga 12 tahun dan 13 hingga 15 tahun.
Pengelolaan dana BOS dari tahun ke tahun senantiasa dilakukan perbaikan oleh manajemen Dana BOS tingkat pusat dalam hal ini kementerian maupun manajemen BOS tingkat provinsi dan kabupaten.
Pertanggungjawaban dana BOS pada waktu lalu masih offline tetapi sekarang sudah era digital dan dalam rangka transparansi, akuntable, efisien dan efektif maka sistim pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Alor dengan sistim online. ” Jadi pertanggungjawaban Dana BOS menggunakan sistim offline dan online. Dengan sistim online pengelolaan Dana BOS diharapkan dapat berjalan dengan baik,”ucap Kadis Abe.

Dia mengatakan Dana BOS sudah dimasukkan dalam struktur APBD kabupaten/kota di Indonesia termasuk Kabupaten Alor pada semester 2 tahun 2017.
Pengelolaan dana BOS di Kabupaten Alor yang di audit oleh BPK-RI ditemukan sejumlah persoalan, baik sistim perencanaan hingga sistim pelaporan di tingkat sekolah maupun dinas.
Sebelum tahun 2017 Dana BOS dikirim ke rekening BUD Provinsi NTT dan langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah. Adanya evaluasi dan perbaikan manajemen pengelolaan Dana BOS di Indonesia, Dana BOS tidak lagi di transfer ke rekening BUD Provinsi tetapi sudah masuk dalam struktur APBD Kabupaten Alor sejak semester 2 tahun 2017.
Dari hasil itu setelah tim audit pemerintah, BPK,BPKP, inspektorat baik provinsi maupun kabupaten dan pejabat fungsional pendidikan yang ditugaskan untuk melakukan monef ditemukan sejumlah persoalan dari aspek perencanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Hal ini dapat terjadi karena dari segi perencanaan berkas yang dilahirkan tidak menghadirkan stakeholder tetapi hanya orang per orang seperti kepala sekolah dan unsur guru.
Dalam juknis berkaitan dengan belanja BOS, sistim pembelanjaan sangat rawan sebab apabila salah dalm pembelanjaan berdampak merugikan negara dan aparatur yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan. Dari sistim evaluasi dinas tidak mendapat ruang untuk melakukan evaluasi, kalaupun ada tidak dibackup dengan anggaran yang cukup. “tidak ada dana itu,” saya ambil contoh dana BOS yang setiap tahun masuk di struktur APBD 26 milyar lebih tetapi biaya operasional tidak ada.
Menurut, Kadis Abe selama ini, tidak ada biaya untuk tim BOS sehingga kesulitan bagi tim untuk melakukan pemantauan pemanfaatan dana BOS di lapangan.
Bagaimana mungkin tim bisa turun di 17 kecamatan dengan topografi yang begitu sulit tanpa dibackup dengan anggaran,”kata Kadis Abe.
Hal ini berdampak buruk terhadap penyusunan dokumen BOS baik sistim perencanaan maupun anggaran sehingga ada temuan BPK bahwa pengelolaan Dana BOS di Alor belum baik, padahal ada tim BOS . Dinas sudah mengusulkan dana BOS untuk Alor tiap tahun 26 milyar lebih yang masuk di struktur APBD tetapi kenapa anggaran untuk tim BOS tidak ada.
Dijelaskan rata-rata guru di Alor basic, Sekolah Pendidikan Guru (SPG) sehingga tidak memahami teknis penggunaan keuangan tetapi diminta untuk buat RKA dan DPA yang justru sangat membingungkan mereka.
“Guru hanya tahu 8 standar juknis Dana BOS oleh Kemendiknas padahal sejak tahun 2017 ada surat edaran dari Mendagri yang mengisyaratkan penggunaan format dalam dana BOS yang harus ada RKA tetapi kepala sekolah tidak mengerti apa itu RKA, isi RKA itu bagaimana dan seterusnya, ini yang sulit, karena tidak tahu format RKA maka belanja selalu salah.