Mahensa Express.Com –
Kalabahi, Wakil Bupati Alor, Imran Duru,S.Pd kepada Mahensa Express di Ruang Kerja Wakil Bupati Alor, Selasa (09/07/2019) mengatakan
berkaitan dengan Calon Kepala Desa incumbent yang akan mengikuti proses pemilihan kepala desa sebenarnya mutlak menjadi kewenangan Panitia Pemilihan Kepala Desa, tugas pemerintah adalah memberikan surat rekomendasi bebas temuan dari Inspektorat Daerah Alor.
Apabila dari Inspektorat Daerah tidak ada temuan tetapi dalam masa kepemerintahan kades bersangkutan ditemukan masalah berdasarkan laporan masyarakat maka peluang untuk cuti bagi kepala desa Incumbent bisa dibatalkan.
“Katakanlah kepala desa tidak pernah melaporkan penggunaan anggaran setiap tahun berjalan kepada BPD sebaliknya BPD juga tidak memberikan informasi kepada kepala desa bahwa harus pertanggungjawabkan pengelolaan anggaran setiap tahun berjalan dan dua orang tersebut sama-sama mengikuti calon kepala desa, maka panitia dapat menggugurkan keduanya sebagai kandidat calon,”Ini dapat terjadi, apabila panitia memahami aturan dengan baik,”ucap Wabup Imran Duru.
Kami pernah jelaskan hal ini di Hotel Nusa Kenari, bahwa hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, katakanlah tidak ditemukab adanya kerugian negara tetapi fakta di lapangan merugikan masyarakat, ini yang kemudian masyarakat memberikan laporan kepada BPD.
Wabup, Imran Duru tegaskan, BPD tidak boleh takut kepada kepala desa Incumbent karena ada rekomendasi dari Inspektorat Daerah, tetapi harus konsisten dan tegas dalam keputusan, kecuali BPD sudah selesai masa tugas, tetapi sebagai masyarakat mereka berhak melaporkan segala penyimpangan yang dilakukan oleh kepala desa.
Dikatakan dalam audit, kemungkinan banyak kepala desa Incumbent, karena memberikan berbagai alasan kepada Inspektorat Daerah sehingga bisa lolos audit, tetapi di masyarakat mungkin ada yang bahan materialnya belum terbayar. Hal ini dapat dijadikan dasar bagi panitia untuk menggugurkan kades bersangkutan sebagai calon.
“Jika ada temuan-temuan baru dari masyarakat maka dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggugurkan cakades incumbent.
Contoh kasus Kepala Desa Tubbe yang ada banyak persoalan berdasarkan laporan masyarakat sehingga sebagai pimpinan kami harus percaya dan merespon laporan tersebut.