Mahensa Express.Com – Kalabahi, Dalam suratnya tertanggal 26 Juli 2019 ketiga Cakdes Ekajaya perode 2019-2025 dalam Pilkades serentak yaitu, Merianus Weny Gerimu, Yansenius Kay dan Melianus Yalla menjelaskan bahwa mereka adalah caIon KepaIa Desa Eka Jaya yang teIah mengikuti tahapan PIKADES Eka Jaya Tahun 2019.
Kepada Mahensa Express.Com ketiganya menyampaikan pelanggaran proses pemilihan Kepala Desa Eka Jaya pada hari Sabtu tanggal 20 Juli Tahun 2019 di Desa Eka Jaya Kecamatan Pantar Tengah Kabupaten Alor.
Salah satu Pelapor yang juga kades incumbent Desa Eka Jaya, Yansenius Kay mengatakan panitia pilkades Eka Jaya, Terstruktur, Sistimatis dan Masif telah melakukan pelanggaran.
Berikut pelanggaran yang dilakukan oleh panitia,
1.Pada saat pemilihan, terdapat warga masyarakat yang bukan warga masyarakat Desa Eka Jaya tapi turut serta dalam memberikan hak suara (bukti terampir).
2.Ada warga masyarakat Desa Eka Jaya yang namanya tidak terdaftar dalam DPT, tapi diijinkan panitia untuk memberikan hak suara daIam PiIkades Eka Jaya, saIah satunya an. Naaman Saddu SaIIy yang bersangkutan adalah Panitia PiIkades.
3.Nama–nama pemilih yang ada dalam DPT ternyata terdapat nama-nama anak dibawah umur atau yang belum mempunyai hak pilih.
4.Daftra pemilih tetap (DPT)di rahasiakan oleh panitia
5.Panitia diduga memihak pada calon tertentu, hal ini dibuktikan dengan semua administrasi pilkades Eka Jaya di kerjakan oleh panitia di salah satu rumah kandidat kepala desa (kepala desa terpilih red).