Mahensa Express.Com – Kupang,b, Dalam sidang Pra-Peradilan mantan Kadis PRKP NTT, YA (Pemohon) terhadap Jaksa Agung cq. Kajati NTT selama 7 hari terakhir, terungkap berbagai fakta yang mengejutkan, menyudutkan dan tak terbantahkan oleh Tim Jaksa Kejati NTT (Termohon).
Berikut ini 17 Fakta Persidangan yang menyudutkan Jaksa sebagai pihak Termohon dan akan menjadi Pertimbangan Hakim Tunggal Fransiska Paula Dari Nino, SH, M.Hum dalam memutus Gugatan Pra-Peradilan Kasus NTT Fair :
1. Penyelidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair oleh Termohon dilakukan sebelum BPK RI melakukan audit rutin sebagai bentuk kewajibannya melakukan pengujian kepatuhan Pemprov NTT.
2. BPK RI menerbitkan LHP Nomor: 20.a/LHP/XIX.KUP/O5/2019 tertanggal 24 Mei 2019 dan LHP tentang Sistem Pengendalian Intern Nomor: 20.b/LHP/XIX.KUP/O5/2019 tertanggal 24 Mei 2019, terutama terkait pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair.
3. BPK RI memberikan jangka waktu tindaklanjut temuan selama 60 hari kepada pihak-pihak terkait. Ketentuan tentang pemberian kesempatan bagi pelaksanaan tindak lanjut temuan/rekomendasi BPK diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 dan juga tertuang dalam Pasal 3,4 dan 5 UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.
4. Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Pameran Kawasan NTT Fair mendapat pendampingan dari Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejati NTT (Termohon). Namun faktanya Termohon tidak melakukan koordinasi dengan TP4D, terutama terkait ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi. Padahal TP4D adalah tim yang dibentuk langsung oleh Termohon yang tugasnya melekat serta memiliki tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut.
5. Dengan dalil ditemukannya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan NTT Fair, maka keberadaan TP4D tidak berguna. Malah termuan dugaan korupsi tersebut dibuat seolah-olah Termohon telah berprestasi untuk mengungkap kasus korupsi dalam proyek tersebut.
6. Termohon mengabaikan etika penyidikan, asas-asas hukum yang tertulis dan tidak tertulis dengan menciptakan aturan sendiri, serta mengesampingkan seluruh peraturan perundang-undangan, khususnya UU Nomor: 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK RI, UU Nomor; 17 Tahun 2003 Tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharan Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara: 21/PUU-XII/2014, Perintah Presiden RI yang dijadikan Pedoman bagi Kejaksaan Agung RI.
7. Tindakan Termohon yang menciptakan aturan sendiri serta mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut jelas terlihat dalam rangkaian perbuatan Termohon dalam menyajikan Perhitungan Kerugian Negara. Faktanya seluruh tindakan tersebut bertolak belakang dengan LHP BPK RI Perwakilan NTT.
8. Hasil pemeriksaan pekerjaan NTT Fair oleh Tim Politeknik Negeri Kupang tanggal 3 Mei 2019 hanyalah menggambarkan kekurangan volume pekerjaan yang tidak nyata dan pasti jumlah kerugian Negara.