Mahensa Express.Com –
Jakarta, Keluarga aktivis HAM Munir Said Thalib akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Presiden Joko Widodo ke Ombudsman Republik Indonesia.
Dirilis dari detikcom Koordinator Kontras, Yati Andriani di Jakarta, Sabtu (7/9/2019) mengatakan
hal ini dapat dilakukan karena presiden tidak kunjung mengumumkan isi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir sehingga dapat dinilai melakukan tindakan maladministrasi.
Untuk itu secara hukum ada beberapa langkah, kita bisa saja laporkan Presiden ke Ombudsman Indonesia,”
“Karena dalam hal ini Presiden sebagai kepala pemerintah, sudah sekian tahun tidak mengumumkan TPF Munir ke masyarakat. Dalam hal ini Presiden melakukan maladministrasi,” kata Yati.
Penanganan kasus Munir, menurut Yati, berjalan mundur pada era Jokowi. Sebab, adanya terduga pelanggaran HAM yang diangkat oleh Jokowi.
“Malah mundur. Satu, pernyataan-pernyataan yang disampaikan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah PR kita termasuk kasus Munir. Tapi yang terjadi Presiden malah mengangkat terduga pelanggaran HAM, baik secara formal maupun informal, di sekeliling kekuasaannya,” ujarnya.
Menurut Yati, hal ini justru mempersulit Jokowi untuk menyelesaikan kasus HAM. Selain itu, Yati menyebut Jokowi justru ingin melakukan rekonsiliasi terkait pelanggaran HAM.
“Ini kan justru bukan mempermudah langkah dia untuk menyelesaikan,” kata Yati.