Mahensa Express.Com – Kupang, Menindak lanjuti laporan polisiLP/B/825/Vll/ 2019/SPK terhadap kliennya,Samuel Haning, SH, MH, kuasa hukum dari BPR Christa Jaya Perdana (CJP) dan Wilson Liyanto mengancam akan lapor balik, jika laporan kliennya tidak di cabut oleh pelapor, Rahmat SE (Rafi) dan istrinya, Sri Wahyuni.
Hal ini diungkapkan oleh Samuel Haning didampingi Christofel Liyanto, SE ( Komisaris Utama BPR CJP), Lanny Tadu (Direktur BPR CJP), Sam Asadoma (Konsultan Hukum BPR CJP) Fransisco Besi dan Wilson Liyanto dalam jumpa pers dengan awak media di Palapa Resto & Kafe, Jl. Palapa No. 19-C, Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Selasa (10/9/2019).
Sam Haning menjelaskan secara singkat bahwa hubungan antara kliennya yaitu BPR Christa Jaya Perdana (CJP) dengan Rahmat, SE (Rafi) dan Sri Wahyuni, (Isteri Rafi) adalah nasabah di BPR CJP sejak 17 Maret 2014 dengan pinjam kredit awal senilai total Rp. 425 Juta. Sedangkan hubungan Rafi dan Istrinya dengan Wilson Liyanto dalam bisnis bursa jual beli mobil bekas sejak Desember 2013 dengan modal dari Wilson Liyanto.
Lanjutnya, dengan berjalannya waktu, bisnis itu berkembang pesat hingga di tahun 2015 dan 2016 total mobil 50-60 unit dengan total investasi modal pinjaman mencapai 5 Milyar dari pihak Wilson Liyanto, dengan Rafi menjaminkan aset pribadi dan aset showroom dan lainnya.
“Setelah itu Rafi mulai menipu klien saya, dengan menjual mobil yang BPKBnya ada di klien saya,sedang uang hasil jualannya pun tidak disetor. Karena dia dikerjar-kejar oleh pembeli mobil apalagi tunggakan utang sangat besar sehingga dia memberikan rumah beserta isinya juga kunci mobil kepada klien saya”, Kata Sam.