Mahensa Express.Com Kupang – Kupang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Bidang Pemberantasan, berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah NTT. Lanjutnya, Saat ini dua tersangka dalam kasus tersebut berkasnya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk untuk disidangkan pengadilan. Hal ini sesuai dengan Pernyataan Kabid Pemberantasan BNN Provinsi NTT, Kompol Dony Bramanto, S.IK dalam acara press release yang digelar BNN Provinsi NTT di aula BNN , Kamis (19/9/2019) yang dipandu oleh Hendrik J Rohi, M.H selaku P2M.
Kompol Dony Bramanto, menjelaskan, sebenarnya selama tahun 2019 ada 5 kasus peredaran gelap narkotika di wilayah NTT yang sedang ditangani BNN Provinsi NTT.
“Tahun ini ada lima kasus peredaran narkotika di wilayah NTT yang ditangani BNN Provinsi NTT, tapi hari ini kita berbicara tentang dua tersangka kasus peredaran narkotika terlebih dahulu. Sisanya akan dibicarakan dalam pertemuan berikutnya .”
Terungkapnya kasus ini pada awal Mei 2019, BNN Provinsi NTT mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya warga yang sering nongkrong di kos-kosan wilayah Kampung Garam Jalan Diponegoro Maumere, Kabupaten Sikka. Kebiasaan nongkrong tersebut terasa aneh dan mencurigakan bagi warga sekitar.
Berdasarkan laporan tersebut, tim intelijen BNN Provinsi NTT kemudian melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan adanya transaksi narkoba di balik kebiasaan nongrong itu. Setelah mendapat momen yang tepat, tim BNN Provinsi NTT kemudian menangkap dua warga yang mengkonsumsi juga memiliki narkoba jenis shabu, masing masing berinisial I alias A dan seorang lagi berinisial I.