Mahensa Express.Com – Kupang, Memenuhi permintaan Hakim pada sidang kasus raibnya uang Rp 500 juta Banggar DPRD Alor yang melibatkan mantan Sekwan Alor, Drs. Ahmad Maro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Yohanei Heo sebagai tim ahli.
Yohanei Heo dalam keterangannya menjelaskan, tidak ada temuan di tahun 2013, yang ada temuan di tahun 2015 dan baru di ketahui pada tahun 2016 pertengahan sebesar RP 200 juta.
Dari keterangan saksi ahli ini, Ketua Majelis Hakim Dju Jhonson Mira Mengi ,yang didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Gustaf Marpaung di pengadilan Tipikor Kupang Kamis (19/9/2019) meminta kepada JPU untuk bisa menghadirkan saksi dari Bank yang mencairkan dana Rp 500 juta, dan Yonatan Mokay sebagai anggota Banggar .