Mahensa Express.Com – Kupang, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) NTT, YA, dinilai tidak jelas, mengada-ada dan ngawur serta terkesan dipaksakan untuk dapat menjerat terdakwa secara hukum.
Hal ini disampaikan oleh, Kuasa Hukum YA, Rusdinur, SH, MH kepada wartawan setelah penundaan sidang perdana (pembacaan dakwaan, red) kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (30/9/19).
“Setelah saya lihat sepintas, isi dakwaan JPU terhadap klien kami tidak jelas dan ngawur. Terkesan dipaksakan dengan membuat cerita atau kronologis kasus yang mengada-ada. Dan itu, justru tidak menunjukan keterlibatan klien kami sama sekali,” ungkap Rusdinur.
Rusdinur menjelaskan, banyak kejanggalan dalam dakwaan JPU terhadap kliennya. “Isi dakwaan terhadap klien kami sepertinya hanya di-copy-paste dari terdakwa lain. Ini menunjukkan bahwa JPU sangat tidak profesional,” kritik Rusdinur.
Menurut Rusdinur, jaksa bingung dalam memaparkan keterlibatan kliennya. Perbuatan yang diceritakan JPU dalam dakwaan terhadap kliennya, justru menceritakan perbuatan terdakwa lain.
“JPU bingung bagaimana menjerat klien saya sehingga mendakwa klien saya dengan pasal berlapis dan mengarang-ngarang cerita. Seolah-olah perbuatan itu dilakukan klien saya,” ujarnya sambil menggelengkan kepala.