Mahensa Express.Com – Gowa, Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM), Wahyu Jayadi, terdakwa kasus pembunuhan Siti Zulaiha Djafar, dituntut jaksa 14 tahun penjara. Wahyu dituntut melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arifuddin Achmad, dari Kejaksaan Negeri Gowa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (8/10/2019).
Dirilis dari detikNews Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Asri, yang turut dihadiri terdakwa Wahyu bersama tim kuasa hukumnya.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 340, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider Pasal 338, dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanannya,” ujar Arifuddin.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, keluarga Zulaiha langsung histeris dan tidak kuasa menahan tangisannya. Salah satu keluarga Zulaiha terlihat lemas di kursi pelataran ruang sidang.
Adik Zulaiha, Ernawati Djafar, menganggap tuntutan jaksa sangat ringan, karena tidak menuntut terdakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana.