Mahensa Express.Com – Jakarta , Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menahan 12 dari 13 tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.
Dilansir dari, Bisnis.com
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Para tersangka yang telah ditahan yaitu, F, AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R dan Sekretaris Jenderal PA 212 Bernard
Abdul Jabar.
Argo Yuwono mengatakan satu tersangka lainnya yang belum ditahan adalah TR. Ia tak ditahan lantaran sakit. Sedangkan, 12 tersangka lain, termasuk Bernard Abdul Jabar sudah ditahan.