Mahensa Express.Com – Kendari, 52 orang pengacara siap membantu kasus hukum yang dihadapi oleh istri Kolonel HS, IPDN, terkait statusnya di media sosial. Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum IPDN, Supriadi.
“Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara. Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (IPDN),” terangnya kepada sejumlah rekan media, Minggu (13/10/2019).
Dilansir dari detikNews Supriadi mengatakan
sejauh ini pihaknya masih menunggu terkait perkembangan kasus dari IPDN. Hingga saat ini, belum ada yang melaporkan kasus tersebut ke polisi.
“Sampai detik ini kami belum dapat keterangan dari pihak klien langsung bahwa telah terlaporkan atau seperti apa karena kami juga masih menunggu,” ujarnya.