Mahensa Express.Com – Kupang, Yusak Langga, adik kandung sekaligus Kuasa Keluarga dari Semuel Langga menduga mutasi selain pembunuhan karakter, diduga kuat ada kaitannya dugaan penyalahgunaan dana pelaksanan turnamen Wali Kota Cup Tahun 2018.
Yusak Langga sebagai kuasa hukum keluarga kepada wartawan mengatakan, perihal perkembangan kasus perseteruan Semuel Langga dengan Wali Kota Kupang terkait SK Mutasi dengan Nomor.BKPPD.821/922/D/V/2019 tertanggal 31 Mei 2019 menjelaskan bahwa “Perkara telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang dengan Nomor 97. Sidang pertama telah dilaksanakan pada hari Jumat lalu (11/10/2019) dengan agenda pemeriksaan dokumen perkara.
Di persidangan terebut pihak tergugat Pemkot Kupang tidak hadir. PTUN Kupang menjadwalkan Sidang Kedua, Jumat (18/10/2019).
“Sejauh ini belum ada perkembangan baru, Sementara ini masih di tahapan sidang dengan agenda pemeriksaan dokumen di PTUN Kupang.
“Sebagai pihak penggugat (Semuel Langga red) belum melihat hal baru dari progress kasus ini.
Kuat dugaan kami ada dua masalah yang melatar belakangi mutasi yang membabi buta ini,”katanya.
Pertama, kami berasumsi mutasi yang dilakukan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore berkaitan dengan proses seleksi pengisian sejumlah jabatan Eselon II yang sedang digembar-gemborkan.
Samuel Langga sendiri sebelumnya sudah lama menempati Jabatan Eselon IIIa. Kami berasumsi bahwa mutasi Semuel Langga adalah pembunuhan karir.
Para pihak yang bermain dibalik mutasi, Semuel sudah berhitung jauh ke depan; jika Semuel tidak dimutasi dan atau jika tidak diturunkan ke jabatan rendah, maka kemungkinan Semuel akan mengikuti test pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT]) setingkat Kepala Dinas di Pemerintahan. Nah, kalau Semuel Langga ikut maka pasti yang lain terganjal karena dia sangat layak.
Kalau Semuel Langga ikut test maka tidak ada hambatan dan dia pasti lolos sehingga langkah satu-satunya adalah mengamputasi jabatannya.