Mahensa Express.Com – Jakarta, Terdakwa penyebar video ancaman pemenggalan kepala Presiden Jokowi, Ina Yuniarti, dianggap hanya ingin menyampaikan informasi ihwal unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada 10 Mei 2019. Hal itu yang menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat memvonis bebas Ina dalam sidang yang berlangsung hari ini, Senin 14 Oktober 2019.
Dirilis dari TEMPO.CO
terdakwa tidak memiliki motivasi tapi hanya ingin memberitahukan kepada teman-teman,” kata Hakim Ketua Tuty Haryati saat membacakan putusan.
Majelis hakim memvonis Ina tak bersalah karena menilai dakwaan jaksa tak terbukti dalam persidangan. Jaksa sendiri menuding Ina melanggar Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan video seorang lelaki melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi.
Menurut majelis hakim, tidak ada informasi dalam fakta persidangan yang membuktikan Ina melakukan unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.
Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan terdakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil,” ucap dia.